Al-Manar Siap Kawal Perda Miras di Kabupaten Cirebon

Selasa 12-11-2013,13:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Masih maraknya jual beli minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Cirebon hal itu akibat belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur penjualan minuman keras beralkhol oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, seperti halnya di Kota Cirebon. Hal itu disampaikan kalangan aktivis Islam Al-Manar Andi Mulya kepada radarcirebon.com. Dia mengaku akan mengawal perda miras yang sedang dalam tahap penggodokan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. \"Bagaimana pun juga perda miras harus diterapkan di Kabupaten Cirebon, dan kita pun siap mengawal perda miras, sampai titik darah penghabisan,\" ungkapnya. Andi Mulya berharap Pemkab Cirebon segera menerapkan perda tersebut. \"Demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Cirebon dari peredaran minuman keras, maka kami harap Pemkab Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan dan menerapkan perda miras. Karena menurut pandangan kami, adanya miras lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya bagi kehidupan manusia. Dan kami harap kepada para pengusaha hiburan malam wilayah Kabupaten Cirebon tidak lagi menyediakan miras,\" tandasnya.(ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait