Radarcirebon.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa 10 Mei 2022 menggelar persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan adalam mantan pegawai pajak yang menerima gratifikasi berupa uang bersama Farsha Kautsar selama kurun April 2018 hingga Agustus 2020.
Persidangan TPPU dengan terdakwa Wawan Ridwan, menghadirkan saksi mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Dalam kesaksiannya, Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang sebanyak Rp647 juta dari M Farsha Kautsar yang notabene putra Wawan Ridwan.
Oleh Siwi Widi, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan hingga perawatan kecantikan di Korea.
Semula, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi Widi sebagai saksi kasus tersebut.