Radarcirebon.com, OKU - Briptu Suci Darma polwan yang membuat rangkaian tulisan terkait Layangan Putus Versi ASN, akan dilaporkan balik kuasa hukum selingkuhan suaminya.
Kuasa Hukum terlapor WS, Hafis D Pankoulus mengatakan, Briptu Suci Darma akan dilaporkan karena permasalahan tersebut kian melebar.
Menurutnya, Briptu Suci Darma akan dilaporkan karena membuat permasalahan tersebut viral di media sosial. Diduga dengan tujuan membangun opini publik.
Adapun opini publik yang terbangun adalah menyalahkan sepenuhnya kliennya WS, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga:
- Honda DBL Camp 2022, Pemain SMA BPK Penabur Cirebon Terbanyak Masuk Top 24, Wow!
- Heru Bakal Kehilangan Gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja
\"Klien kami dibuat seolah-olah yang paling bersalah di mata publik. Kemudian seperti menyuruh penyidik untuk memproses klien kami secara hukum,\" kata Hafis dalam keterangan resminya, Sabtu (14/5/2022).
Terkait dengan laporan dan pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya, menurut dia, hal tersebut kecil kemungkinan dapat dibuktikan. Apalagi terkait dengan penipuan.