Radarcirebon.com, LAMPUNG - Seorang pelajar SMA cabuli pacar sebanyak 6 kali. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelajar SMA berinisial FM (16) tersebut kini telah ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore 12 Mei 2022.
Pelajar SMA itu diduga cabuli pacar sendiri yang berinisial KH (14). Atas perbuatannya tersebut, FM kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
FM, pelajar SMA di Lampung Tengah itu dilaporkan cabuli pacar berkali-kali. Modusnya dengan cara mengancam korban.
Baca juga:
- Penipuan Jual Beli Jengkol, Seorang Distributor Rugi Hingga Rp150 Juta
- Pernyataan Jordi Amat, Calon Pemain Timnas Setelah Tiba di Indonesia, Langsung Disorot
Dilaporkan bahwa, FM telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak enam kali sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022.
FM adalah pelajar SMA yang tinggal di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, dia nekat cabuli korban yang merupakan pacar sendiri.
Dikatakan bahwa, pelaku merayu hingga mengancam korban demi melakukan hubungan suami istri di rumahnya.