Tok! Judi Online Resmi Dilarang, Ancaman Hukumnya dari Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Senin 16-05-2022,20:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA - Judi online yang semakin marak telah resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Judi online dilarang pemerinah Indonesia lantaran dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Lewat arena judi online, seseorang hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah, memang sudah bisa memenuhi hasrat bermain judi dan mengadu peruntungan.

Namun, judi online yang sudah resmi dilarang ini memiliki efek jangka panjang yang berbahaya. Orang bisa kecanduan judi online dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Baca juga:

Nah, khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian.

Ancaman hukumannya dari pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Tags :
Kategori :

Terkait