Radarcirebon.com, JAKARTA - Airlangga Hartarto memastikan, dicabutnya larangan ekspor minyak goreng akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat 20 Mei 2022.
Airlanggan mengatakan, untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, akan diterapkan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
\"Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng. Nah, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen,\" kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang disaksikan radarcirebon.com.
Baca juga:
- Petani Kepala Sawit Mendukung Pencabutan Larangan Ekspor CPO
- Tukang Becak Dihajar Motor Saat Menyeberang dekat U-Turn PLTG Sunyaragi Semalam
Disamping itu, menueur Airlangga, Kementerian Perdagangan juga akan menentukan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
\"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,\" ungkapnya.
Ditambahkan Airlangga, bahwa ketersediaan pasokan minyak akan terus dimonitor melalui aplikasi yang ada di kementerian perindustrian.