Protes Tunjangan, KOPAK Lapor ke DPRD

Jumat 15-11-2013,11:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Tantangan Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE kepada para birokrat yang tak puas dengan SK wali kota perihal besaran tunjangan, tampaknya direspons LSM KOPAK. Syarif Hidayat, ketua LSM KOPAK yang juga pejabat eselon III di Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Perkebunan (DKP3) ini, kemarin (14/11), mendatangi ketua DPRD untuk menyerahkan surat sebagai tanda protes atas sikap wali kota yang dinilainya diskriminatif dalam menentukan tunjangan kepada PNS. Syarif mengatakan, dirinya mengirimkan surat kepada ketua DPRD sebagai bentuk protes atas kebijakan wali kota yang menerbitkan SK 841/KEP.366-DPPKD/2013 tentang besaran tunjangan PNS. Setelah dicermati, kata Syarif, isi SK wali kota soal tunjangan itu tidak menyentuh  rasa keadilan. Dia menganggap SK itu diskriminatif, khususnya kepada pejabat eselon II A dengan kepala bagian yang sama-sama eselon IIIA. Menurutnya, bila diperlukan penerapan jenjang eselon harus dibuat jelas terukur dan terbaca beban kerjanya. Misalnya untuk eselon IIIA, sebelum diberlakukan PP Nomor 41/2007 diundangkan, besaran tunjangan penghasilan per bulan Rp4 juta. Untuk eselon IIIA sesudah diberlakukannya PP 41/2007 diundangkan, besaran tambahan penghasilan  per bulan Rp3,5 juta. “Saya minta SK wali kota agar ditinjau ulang. Dan hari ini (kemarin red.) Saya menyerahkan surat ke ketua DPRD sebagai bukti keseriusan saya menolak SK wali kota,” tegas Syarif. Ketua DPRD HP Yuliarso merespons positif keberanian Syarif Hidayat mengirimkan surat kepada DPRD. “Surat ini selanjutnya akan dipelajari,dan dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti apa yang menjadi kegelisahan di kalangan birokrat,” katanya. Disinggung langkah apa yang akan dilakukan dewan, Yuliarso enggan menjelaskan secara rinci dengan alasan  masih harus mempelajari isi surat keberataan KOPAK terhadap SK wali kota. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait