MAJALENGKA – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan PDIP terhadap dua anggota DPRD Majalengka dengan alasan awal yang bersangkutan meninggal dunia, berbuntut panjang. Neneng Een Komariah yang diusulkan PAW karena alasan awalnya meninggal dunia, mengadukan kelalaian atau kesengajaan ini ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Suami Neneng yang juga pemerhati ilmu hukum, Danu Ismanto menyebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk protes terhadap keputusan partainya yang dinilai telah membuat keputusan yang sewenang-wenang, serta telah melampaui batas kemanusiaan. \"Sekarang kita lagi di Komnas Perempuan, tadi pagi kita sudah mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan kejahatan kemanusiaan, atas tuduhan meninggal dunia terhadap orang yang jelas-jelas masih hidup. Mohon doanya agar perjuangan kita ini mendapatkan berkah,\" kata Danu lewat sambungan telepon, kemarin (14/11). Menurutnya, hal ini dilakukan juga dalam rangka pencarian kebenaran dan mendapatkan keadilan, atas keterusikan pribadi dan keluarganya, ketika salah satu anggota keluarganya telah dilaporkan meninggal dunia demi misi politik PAW. \"Pencantuman alasan PAW dengan menyebut yang bersangkutan telah meninggal dunia tidak hanya menentang hukum dunia, namun telah melawan hukum Yang Maha Kuasa. Ini sudah di luar batas, orang yang masih sehat dikatakan telah meninggal dunia hanya untuk memuluskan keinginan dan tujuan politik semata,\" ujar Danu. Di samping mengadu ke Komnas HAM, dia juga berencana akan melaporkan tindakan ini ke sekretariat negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ombudsman. Namun, dia mengaku jika hari itu waktunya terbatas dan baru bisa mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Meski demikian pendaftaran pengaduan perkara ini ke institusi tersebut telah diawali dilakukan secara online lewat website resmi di masing-masing lembaga. \"Kalau ngadu langsung memang belum sempat waktunya. Tapi pengaduan awal sudah kita layangkan secara online ke website resmi Ombudsman, Kemenkumhan, dan Sekretariat Negara,\" ujar Danu. Dia menjelaskan, alasan PAW dari DPC PDIP Majalengka dengan nomer surat 265/EKS/DPC/.10.17/IX/2013, tanggal 30 September, sangat diskriminati. Surat keputusan tersebut juga tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi kemanuasian. Dia menambahkan, alasan salah ketik yang disampaikan pihak DPC PDIP diduga hanya bentuk alasan yang dicari-cari setelah permasalahan tersebut muncul ke permukaan. Pasalnya, secara logika, kalau itu terjadi karena kesalahan pengetikan, mestinya sudah diketahui sejak surat pengajuan itu masuk kepada sekretaris dan ketua DPC, atau ditingkatan ke Sekretariat DPRD. Namun yang terjadi, surat pengajuan PAW tersebut tetap lolos hingga ke provinsi dan baru terdeteksi oleh pihak gedung sate saat hendak memverifikasi usulan PAW ini. Ironisnya, sebelum pengajuan kepada gubernur, surat usulan tersebut sudah melewati proses birokrasi yang cukup panjang. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Majalengka Tarsono D Mardiana menjelaskan jika penulisan alasan PAW terhadap dua anggota fraksinya tersebut akibat kesalahan teknis pada sisi pengetikan. Dia juga mengaku telah menarik surat tersebut, dan menggantinya dengan surat usulan PAW yang baru. Mengenai alasan PAW terhadap dua anggota fraksi PDIP ini, Tarsono menyebutkan jika sebetulnya permasalahan ini merupakan ranah internal partai, di mana pada aturan partai, seorang kader tidak boleh bersuamikan atau beristrikan kader parpol lain. “Perlu diketahui, suami dari Neneng Een Komariah, serta istri dari Oman Suherman, saat ini mencalonkan diri sebagai caleg untuk Pileg 2014 dari partai lain, sehingga inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk melakukan PAW kepada dua rekan kita. Soal disetujui atau tidaknya, tergantung DPP,” ujarnya. (azs)
PAW, Kader PDIP Ngadu ke Komnas HAM
Jumat 15-11-2013,11:49 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :