Radarcirebon.com, SERANG - Tiga pemuda berbahaya ditangkap polisi. Mereka diduga telah melakukan rudapaksa kepada seorang anak baru gede alias ABG.
Tiga pemuda berbahaya ini ditangkap aparat Polres Serang pada Minggu pagi 22 Mei 2022.
Kasus ini bermula ketika, tiga pemuda berbahaya tersebut berkenalan dengan seorang ABG di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dikatakan, Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, tiga pemuda berbahaya pelaku pemerkosaan itu sudah diringkus oleh anak buahnya.
Baca juga:
- Sejarah! Timnas Basket Indonesia Rebut Emas SEA Games, Hancurkan Filipina
- Catatan Kritis untuk Ketum PBNU: Mendekatkan Agama pada Politik, Bukan Sebaliknya
\"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" katanya seperti dilansir FIN.co.id, Minggu, 22 Mei 2022.
Tiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20). Mereka semua warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah orang tua korban melapor kepada aparat kepolisian.