Pelat Kendaraan Warna Putih Ditetapkan Tahun Ini, Awas Jangan Tertipu!

Selasa 24-05-2022,19:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kebijakan pelat putih untuk kendaraan ditetapkan mulai tahun ini. Nantinya, kendaraan yang berpelat hitam diganti dengan pelat warna putih.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkab bahwa, penggunaan pelat warna putih untuk kendaraan akan diberlakukan secara bertahap.

Nah, untuk peralihan dari pelat hitam ke pelat kendaraan warna putih, bagaimana mekanismenya?

Menurut Brigjen Yusri, peralihan ini bertepatan dengan jadwal penggantian pelat baru atau masa berlaku dalam lima tahunan.

Baca juga:

Dijelaskan Brigjen Yusri, mengganti warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih tersebut tujuannya untuk memudahkan sistem Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) mengenali nomor kendaraan.

Yaitu, agar server di kepolisian dapat mengenali dan membaca pelat nomor kendaraan dengan cepat, yaitu ketika melakukan penindakan pelanggaran.

2

Tidak hanya itu, dengan pelat berlatar putih visual kamera akan dengan mudah membaca nomor kendaraan.

Tags :
Kategori :

Terkait