Radarcirebon.com, MAKASSAR - Gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel Satpol PP Pemerintah Provinsi, tanpa SK Gubernur.
Gedung PWI Sulawesi Selatan disegel dengan dalih penertiban aset oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan.
Padahal, saat Gedung PWI Sulawesi Selatan disegel, Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Baca juga:
- Pernikahan H Sondani, Pemdes Arjawinangun Ditelepon Kemenag Gara-gara Usia Fia Barlanti
- Banjir Waled Cirebon Hari Ini, Warga: Telah Dibuka Kolam Renang Gratis
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.
\"Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel.\"