CIREBON - Buronan atau DPO tawuran konten di Kota Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial FR tersebut, diringkus pada hari Minggu, 29, Mei 2022.
FR menjadi buronan kasus tawuran konten yang melibatkan geng Jagasatru Fam dengan Geng Motor GTS di wilayah Kota Cirebon, pada Februari 2021.
Namun, FR tidak ikut tertangkap bersama 9 rekan lainnya. Dia berhasil kabur dan menjadi buronan bersama 1 orang lainnya. Namun, kasus tawuran konten tersebut terus didalami Polres Cirebon Kota.
\"Pelaku FR yang merupakan DPO kasus serupa dan meninggalkan korban meninggal dunia pada bulan Februari 2021. Sudah 9 orang dilakukan penangkapan, FR ditangkap kemarin,\" kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.
Baca juga:
- Suami Istri Rela Main Bertiga, Demi Uang atau Fantasi Liar?
- Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun, Ada Kisah Duka di Balik itu, Istri dan Anak Tunggal Meninggal Dunia
Menurut dia, tawuran konten tersebut terjadi antara Jagasatru Fam dan Geng Motor GTS. Dalam kasus itu, ada beberapa senjata tajam dan bom molotov yang digunakan.
Sedangkan tersangka FR turut terlibat saat melakukan pelemparan batu kepada korban. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,\" kata Kapolres, dalam ekspos, Senin (30/5/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancaman pidana penjara 5 tahun. Seperti diketahui, tawuran konten antara dua kelompok tersebut menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Marshanda Sakit Tumor Payudara, Akui Pengen Ketemu Ayah
- Pemdes Gintung Lor Tepis Hoax, Luruskan Kabar Bohong soal Pengangkatan Perangkat Desa