Kejagung Gali Keterangan Saksi dari Kemendag Soal Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Rabu 01-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan, berinisial SM, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

\"SM, selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Mei 2022.

Selain SM, penyidik juga memeriksa F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub-Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Baca juga: Masih ada Pedagang yang Jual Minyak Goreng Diatas HET, Kapolres Ciko: Kami Tegur dan Panggil

Saksi berikutnya yang diperiksa Kejagung adalah Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) berinisial AM, serta satu saksi dari pihak swasta berinisial MK selaku Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,\" tambah Ketut.

Senin, 30 Mei 2022, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berinisial FS.

Tags :
Kategori :

Terkait