Divonis 10 Bulan Penjara, Penendang Sesajen Erupsi Gunung Semeru: Saya Terima Majelis Hakim

Rabu 01-06-2022,06:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, LUMAJANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur memvonis penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru 10 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022 dalam agenda pembacaan putusan yang digelar secara virtual.

Terdakwa Hadfana Firdaus, mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.

Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Hadfana Firdaus Tersangka, Mengaku Cuma Ingin Diviralkan saat Buang Sesajen di Gunung Semeru

\"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,\" kata hakim ketua Bayu Prayitno.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

2

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

\"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,\" katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait