Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Segera Disidang atas Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Rabu 01-06-2022,08:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) ke penuntutan.

Ardian merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

\"Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa, kemudian dinyatakan lengkap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca juga: Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Daerah

Ia mengatakan, penahanan Ardian kini beralih menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, terhitung sejak 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022.

Tim JPU, kata Ali, memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

\"Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor,\" kata Ali.

2

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

Tags :
Kategori :

Terkait