Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana dengan Nasib Para Pekerjanya?

Jumat 03-06-2022,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihapus pada 2023 mendatang.

Keputusan tenaga honorer dihapus itu melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Disebut soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.

Keputusan itu dimuat dalam poin 6 huruf b Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca juga:

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,\" demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip, Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa tenaga kerja lain seperti pengemudi, kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

2

Status para pekerja tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Tags :
Kategori :

Terkait