KPK Bakal Dalami Dugaan Suap Mantan Wali Koya Yogyakarta, Diduga ada Keterlibatan Pihak Ini…

Sabtu 04-06-2022,05:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

KPK telah menetapkan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bakal mendalami apakah sumber suap senilai USD27.258 yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi berasal dari Summarecon Agung atau diketahui dewan direksi perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Gelar OTT, Mantan Walikota Yogyakarta Ditangkap

\"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat 3 Juni 2022.

Ia melanjutkan, apabila berdasarkan penelusuran ditemukan bukti PT Summarecon Agung menyetujui atau pemberian tersebut, maka pihaknya tak segan menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.

Namun, kata dia, dugaan tersebut masih akan didalami oleh tim penyidik.

\"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (Summarecon Agung) tadi,\" katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait