MUI: Imbau Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Berizin

Sabtu 04-06-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, TANGERANG - Antisipasi PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menganjurkan proses pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dikurbankan.

Menurut Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam mengatakan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di masjid atau rumah potong hewan (RPH) yang sudah mendapat izin dari pemda atau dinas kesehatan.

Guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK pasca perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

BACA JUGA:

\"Hal ini juga untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan dan yang paling dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut,\" kata KH. Nur Alam, Sabtu 4 Juni 2022.

Dia juga menegaskan, bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku, tidak bisa berjalan, dan kurus, tidak boleh disembelih untuk dijadikan kurban.

2

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait