Perlu Komisioner Netral, Tidak Harus Ahli Hukum

Senin 18-11-2013,12:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Pro kontra perlunya seorang ahli hukum duduk sebagai salah satu komisioner KPU, masih berlangsung. Pemerhati pemerintahan, Muhajir Affandi SIKom mengatakan, seorang ahli hukum memang dibutuhkan. Namun yang lebih penting adalah netralitas dan profesionalisme. Sepintar apapun komisioner tersebut, jika tidak mampu menjaga netralitas, maka akan percuma. “Saya tidak menuduh komisioner KPU sekarang tidak netral dan profesional. Sebagai salah seorang warga Kuningan, wajar kalau saya hanya mendambakan hasil demokrasi yang berkualitas sesuai idealitas. Sehingga saya menyarankan agar para anggota KPU ke depan, betul-betul orang netral dan profesional,” ungkapnya kepada Radar, kemarin (17/11). Hanya saja, berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat selama ini, kinerja KPU dinilai tidak terlalu baik, meskipun perselisihan di MK dimenangkan. Terutama kaitan dengan kerahasiaan yang masuk kepada kepanjangan dari luber. Menurutnya, itu bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak bisa menyalahkan salah seorang komisioner saja. Endun Abdul Haq yang kini melenggang ke KPU Jabar pun, menurut Muhajir, dinilai lepas tanggung jawab meninggalkan piring kotor cucian. “Intinya saya lebih setuju kalau anggota KPU yang lama seluruhnya diganti. Wajah baru saya kira lebih bagus, meskipun masih gambling antara lebih baik atau lebih buruk, jika KPU diduduki seluruhnya oleh orang baru,” tandasnya. Lantaran harapan Muhajir, KPU diduduki oleh wajah baru, maka Heni Susilawati pun masuk pada penilaiannya. Sebab yang dia kedepankan ialah netralitas dan profesionalitas. Sepintar apapun komisionernya, jika tidak netral maka hanya akan menghasilkan demokrasi semu. “Jadi, urusan ahli hukum ataupun bukan ahli hukum, semuanya bisa diatasi. Saya yakin kalau jalur yang diambil benar, banyak praktisi hukum yang berkeinginan untuk membantu KPU tanpa menghabiskan anggaran besar,” kata Muhajir. Sebetulnya, dia juga menyoroti tentang timsel. Anggapan cacat hukum seperti yang pernah dilontarkan Hamid SH MH, patut dikaji lebih lanjut. Kalaupun Hamid memiliki itikad penegakan supremasi hokum, maka disarankan oleh Muhajir untuk melakukan gugatan hukum. “Jangan cuma berkoar di media saja dan itu pun berkoarnya terlambat. Kalau buktinya kuat, maka pembentukan timsel cacat hukum, segera gugat ke PTUN dong,” tegasnya. Muhajir menyimpulkan, KPU Jabar harus segera mengambil sikap. Tidak hanya calon anggota KPU yang dikaji ulang, tapi timsel pun menurutnya patut dikaji ulang. Dengan begitu, muncul harapan baru bahwa para komisioner KPU kelak betul-betul profesional dan netral. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait