Dewan Undang Dinkes Bahas BPJS Kesehatan

Selasa 19-11-2013,10:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera dimulai pada 1 Januari mendatang. Oleh sebab itu, Komisi D mengundang dialog Dinas Kesehatan, PT Askes, Direktur dari dua RSUD guna membahas kesiapan program tersebut. Ketua Komisi D M Nadjib menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih belum tahu pasti teknis dan mekanismenya. Yang jelas, karena program ini merupakan program nasional, maka di daerah perangkat teknisnya mesti benar-benar siap agar bisa berjalan optimal. “Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana nasib masyarakat miskin yang tadinya jadi penerima program Jamkesmas. Ketika ada program BPJS Kesehatan, bagaimana mekanismenya. Kami berharap, pada masa transisi nanti mereka masih bisa terlayani dengan baik,” kata dia. Anggota Komisi D lainnya Lili Solihin juga berpesan agar masyarakat miskin di luar penerima kuota Jamkesmas juga bisa diikutsertakan. Namun, jika meninjau aturan, jika masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas diamanatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menyediakan dana untuk mengkover kebutuhan pelayanan kesehatan mereka. “Waktu di APBD perubahan, Jamkesda Kabupaten memang belum bisa dianggarkan. Tapi, kalau melihat pada amanat BPJS kesehatan, masyarakat miskin yang diluar penerima Jamkesmas maka Pemda wajib menyediakan dana untuk mengkover kebutuhan pelayanan kesehatan,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Alimudin menyebutkan, jika untuk masyarakat miskin yang sudah terdata sebagai penerima Jamkesmas secara otomatis akan aman posisinya, dan bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta bantuan iuran pada program BPJS Kesehatan. “Di Majalengka, total penerima Jamkesmas ada sekitar 470.205 orang. Semuanya insya Allah aman dan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari program BPJS Kesehatan sebagai peserta penerima bantuan iuran. Tapi, kalau yang diluar itu, kita belum bisa memastikan,” ujarnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait