Radarcirebon.com - Setelah melewati proses yang panjang, Garuda Indonesia diharapkan dapat segera bangkit.
Hal tersebut tentunya sangat diharapkan seiring momentum pemulihan sektor penerbangan domestik dan internasional yang kian membaik.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian setelah dilakukan pemungutan suara atau voting dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Juni 2022.
Mayoritas kreditur, termasuk perwakilan lessor sebanyak 97,46 persen menerima dan menyetujui proposal perdamaian tersebut.
Baca juga: Diskon Tiket 70 Persen di Garuda Indonesia Online Travel Fair, Dukung Percepatan Pemulihan Pariwisa
Adanya persetujuan itulah yang membuat maskapai penerbangan nasional tersebut terhindar dari pailit.
Hasil pemungutan suara atas perdamaian Garuda Indonesia tersebut terdiri dari total 365 kreditur, yang mengikuti voting secara fisik sebanyak 326 kreditur dan secara daring 39 kreditur.
Dengan kondisi demikian, Garuda Indonesia bersama para kreditur selanjutnya dapat mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang.