PALIMANAN– Menindaklanjuti laporan masyarakat ke DPRD Kabupaten Cirebon mengenai pembangunan menara bersama di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, Komisi I langsung meninjau lokasi. Sayangnya, Anggota Komisi I DPRD, H Agus Kurniawan hanya mendapat sedikit informasi di lapangan. Pasalnya, Agus hanya bertemu mandor proyek, sehingga tidak bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. “Kalau seseorang atau lembaga swasta ingin menggunakan aset pemda, harus ditempuh mekanismenya. Bahkan, sampai ke rapat paripurna DPRD. Kalau hanya sekedar menyewa, harus ada biayanya yang diatur dalam perda,” tuturnya, kepada Radar. Agus mengungkapkan, kedatangannya melihat lokasi, hanya untuk mengetahui proses perizinan dari pemilik tower. Namun sayangnya, lagi-lagi Agus tak mendapat keterangan yang diharapkan. Agus hanya mewanti-wanti, bila perizinan memang belum ditempuh, pemerintah bisa menutup pembangunan menara tersebut. “Kalau izinnya belum ada, pembangunan bisa dihentikan sampai perizinannya lengkap,” tegasnya. Mandor pelaksana proyek, Deni mengungkapkan, menara tersebut merupakan milik PT Tower Bersama Merindo yang berkantor di Kabupaten Sumedang. Rencananya, menara akan dibangun seringgi 44 meter dengan lama pengerjaan satu bulan. “Pengerjaan sudah delapan hari dan para pekerjanya pun berasal dari Desa Pegagan Lor Kecamatan Palimanan dan Kedung Bunder Kecamatan Gempol,” paparnya. Terkait perizinan, pihaknya belum mengetahui secara persis, karena ia bertanganggungjawab hanya sebagai pengawas dari pembangunan menara tersebut. “Kalau izin ke masyarakat dan UPT sudah. Nah, kalau soal aset atau apa saya tidak tahu,” pungkasnya. (jun)
Komisi I Pertanyakan Izin Tower Bersama
Selasa 19-11-2013,13:27 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :