Radarcirebon.com, BADUNG - Tanaman kratom sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu seperti narkotika.
Badan Narkotika Nasional alias BNN saat ini tengah mendalami kandungan dalam herbal yang satu ini.
Beberapa pihak mengusulkan agar Kratom masuk dalam narkotika golongan I, sehingga tanaman ini tidak bisa digunakan untuk obat-obatan.
Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya masih mendalami kratom.
Baca juga:
- Jenderal Andika Perkasa Kandidat Capres NasDem, Kekayaannya Fantastis
- Naryo Hanyut di Sungai Cijangkelok Cirebon Timur, Diduga Tersapu Banjir Bandang
“Kratom masih dalam proses. Kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red),” jelasnya.
Tahun lalu BNN sudah mengusulkan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I.
Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.