Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Kegiatan Model Seperti Ini Wajib Tes PCR

Rabu 22-06-2022,00:01 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon,com - Kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang kini wajib tes PCR. Ini dilakukan terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Senin 21 Juni 2022. 

Baca juga: Pernikahan Adik Jokowi Kamis 26 Mei, Tamu Undangan Wajib Wajib PCR

Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

\"Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,\" demikian keterangan dalam SE tersebut.

SE ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

2

Pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat.

Tags :
Kategori :

Terkait