Mantan Mendag Penuhi Undangan Kejagung, Diperiksa 12 Jam Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng

Kamis 23-06-2022,02:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Pemeriksaan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung berlangsung selama hampir 12 jam.

Muhammad Lutfi  diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil).

Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pukul 21.09 WIB. Sebelumnya, ia masuk ke dalam gedung itu pukul 09.11 WIB.

Baca juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Lutfi mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

\"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari,\" kata Lutfi.

Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

Tags :
Kategori :

Terkait