Tongkrongi Sidang Korupsi Pembangunan Gedung IPDN di Sulsel, KPK Kumpulkan Bukti Baru

Jumat 24-06-2022,07:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelototi persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap. Dalam beberapa persidangan, terungkap aliran dana dugaan korupsi tersebut ke Komisi II DPR dan Kemendagri.

\"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,\" ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: M Lutfi Mantan Mendag Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, menurut Ali, KPK tak segan menjerat pihak yang diduga bertanggung jawab baik perorangan mau pun korporasi.

\"Nanti sepanjang memg ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi,\" tegas Ali.,

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Tags :
Kategori :

Terkait