Mantan Pejabat FIFA Divonis Bersalah Atas Kasus Suap

Jumat 24-06-2022,23:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke diputuskan bersalah oleh Pengadilan banding Swiss pada Jumat, (24/6/2022).

Dikutip dari Reuters, Jerome Valcke diputuskan bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.

Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss memberi hukuman percobaan kurungan 11 bulan kepada Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA sejak 2007 sampai 2015.

Baca juga: Piala Dunia U-20: Stadion di Indonesia Disidak FIFA

Pria 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus, tetapi jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keuntungan yang diduga diterima Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik pejabat eksekutif olahraga dan penyiaran Qatar sekaligus CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi di Sardinia, Italia.

Baik Valcke maupun Al-Khelaifi telah membantah tuduhan mereka saat menghadiri persidangan banding pada bulan Maret.

Tags :
Kategori :

Terkait