Fakta Menarik Seputar PPPK Non Guru

Sabtu 25-06-2022,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTA - PPPK di tahun 2021 dibuka untuk 1 juta guru yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia, dalam menjalankan kegiatan pendidikan di berbagai sekolah. Tahun 2022, formasi untuk PPPK tidak hanya dibuka untuk guru melainkan formasi non guru.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Non Guru tersebut? Jika tahun ini memiliki keinginan menjadi pegawai di pemerintahan dan kecewa tidak ada CPNS. Tidak perlu cemas, bisa mengikuti PPPK tersebut.

Namun pahami dulu PPPK khususnya untuk formasi non guru agar tidak salah persepsi dan bisa menyiapkan diri dengan baik.

Apa Itu PPPK Non Guru?

PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara umum, PPPK adalah warga negara Indonesia/pekerja yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:

Sedangkan yang dimaksud dengan PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Secara sederhana PPPK untuk formasi non guru merupakan pegawai kontrak di pemerintahan untuk mengisi jabatan selain sebagai guru.

2

Misalnya menjadi tenaga administrasi di instansi milik pemerintah, menjadi verifikator keuangan, dan lain sebagainya. Adapun formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing instansi.

Jika di tahun-tahun sebelumnya kebutuhan SDM dipenuhi dengan membuka formasi CPNS, maka di tahun ini dipenuhi dengan membuka formasi PPPK selain guru. Jadi, meskipun tidak ada CPNS namun tetap dibuka seleksi untuk penerimaan pegawai kontrak tersebut.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait