Radarcirebon.com, JAKARTA - Bagi tenaga honorer kesehatan ini benar-benar kabar gembira yang bekerja di puskesmas. Mereka akan diprioritaskan menjadi PPPK Kesehatan 2022.
Pemerintah akan perlakukan terhadap tenaga honorer kesehatan di puskesmas sama dengan guru honorer yang masuk dalam kelompok prioritas untuk diangkat menjadi PPPK 2022.
Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan, Kemenpan RB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.
Pada kompetensi tingkat pelayanan dasar mendapat prioritas utama, seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes).
BACA JUGA:
- Ditilang di Dealer Viral, Terungkap Fakta Sesungguhnya, Rupanya…
- Riverlands Curug Putri Palutungan Kuningan, Barbeque di Aliran Air Terjun
Dan Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non ASN atau tenaga honorer.
Saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dengan peraturan tersebut memberi afirmasi bagi para guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
BACA JUGA:
- Pelajar Kuburkan Bayi di Indramayu, Diduga Dilakukan Hidup-hidup, Polisi Cek CCTV untuk Cari Pelaku
- Tabrak Lari di Jl By Pass Kota Cirebon, Pelaku Kabur, Korban Driver Ojol