Majikan Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dibebaskan

Sabtu 25-06-2022,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, memutuskan pembebasan terhadap Ambika MA Shan, pelaku pembunuhan seorang ART asal Indonesia, Adelina Lisao.

TKI yang bernama Adelina Lisao (15) meregang nyawa setelah mendapat penyiksaan dari Ambika MA Shan sebagai majikannya pada 2018 lalu. Jasad Adelina Lisao yang terdapat luka di sekujur tubuh, kemudian dibawa kembali ke Indonesia tepatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi, seperti yang dikutip BBC.

Hakim Vernon dalam putusannya yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

BACA JUGA:

Keputusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur merespon itu dan mengatakan, pemerintah Indonesia akan tetap berupaya mendapatkan keadilan bagi mendiang Adelina Sau.

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu 25 Juni 2022.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait