Pejabat yang Tidak Melakukan Penataan Pegawai Non-ASN Bisa Mendapat Sanksi Hukum

Minggu 26-06-2022,07:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaikan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6/2022) lalu.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam hal penataan pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Baca juga: Taspen Proteksi JKK-JKM Non ASN Pemkot Cirebon

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

\"Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan,\" paparnya.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags :
Kategori :

Terkait