Radarcirebon.com, JAKARTA - Beli minyak goreng curah pakai Pedulilindungi menjadi ketentuan pemerintah dan disampaikan Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan beli minyak goreng curah pakai Pedulilindungi merupakan hasil koordinasi Kemenko Perekonomian, Kemendag dan Kementerian Perindustrian.
Hasilnya, akan dilakukan transisi jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pakai Pedulilindungi.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah proses transisi selesai, selanjutnya jual beli minyak goreng curah rakyat pakai Pedulilindungi.
Baca juga:
- Selain Bisa Dibuat Minuman, Ternyata Teh Juga Bisa Buat..
- Mo Salah Perpeluang Hengkang dari Liverpool, Ada Klub Besar yang Sudah Menanti Jasanya
Sementara untuk masyarakt yang tidak punya aplikasi Pedulilindungi dapat menggunakan NIK atau KTP, dengan ditunjukan kepada penjual MGCR.
Menurut Luhut, masa sosialisasi beli minyak goreng pakai Pedulilindungi akan dimulai Senin, 27, Juni 2022. Setidaknya selama dua pekan.
Begitu selesai masa sosialisasi, langsung akan diterapkan sistem jual beli MGCR menggunakan Pedulilindungi dan NIK.
Berlanjut di halaman berikutnya…
- Waspada! Megathrust Berpotensi Terjadi di Wilayah Selatan Jakarta
- Francesco Bagnaia Start Pertama di MotoGP Belanda Minggu 26 Juni 2022