Radarcirebon.com, CIREBON - Polemik perbatasan, khususnya di wilayah RW 1 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan mendapatkan perhatian dari Wali Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH menjelaskan, persoalan perbatasan ini kerangka dasarnya sudah dalam bentuk Permendagri.
Kemudian, Wali Kota Cirebon juga menegaskan Permendagri tersebut harus segera diterapkan sesuai dengan aturan yang ada. Meskiaspirasi masyarakat pun harus menjadi bahan pertimbangan.
\"Segala bentuk komunikasi sudah kami lakukan, tinggal masyarakat memiliki pemikiran sama agar cepat terselesaikan dan pelayanan masyarakat prima,\" tandasnya.
Azis menegaskan, tujuan utama perbatasan itu adalah mendapatkan ketegasan. Harus segera diputuskan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga harus patuh terhadap Permendagri, agar satu pemahaman, sehingga persoalan bisa segera selesai.