Radarcirebon.com, SERANG - Selebriti Nikita Mirzani akhirnya ditangkap oleh Polres Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penjemputan paksa berupaya penangkapan dilakukan lantaran Nikita Mirzani selama ini dianggap tidak koorperatif.
Shinto mengungkapkan semua berawal saat Nikita Mirzani mengabaikan dua kali panggilan penyidik atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
BACA JUGA:Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mall, Anak Bungsu Sampai Menangis
Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/62022).
Namun surat panggilan tersangka penyidik ini direspon untuk dimohon dijadwalkan ulang pada (6/7/2022).
"Tapi, pada hari tersebut tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Pemilik MS Glow Cerai, Shandy Purnamasari Umumkan Berpisah dari Gilang Juragan 99
“Adapun pertimbangan upaya paksa adalah sikap NM yang cederung tidak koorpratif selama penyidikan,” tegasnya.
Padahal, menurut Shinto dalam beberapa kesempatan penyidik mengimbau Nikita Mirzani untuk bersikap koorperatif.
“Dalam berapa kali siaran pers, penyidik sudah mengimbau kepada tersangka untuk koorperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses berlangsung,” lanjutnya.
BACA JUGA:Satgas PKDRT Kota Cirebon Siap Bantu Perempuan dan Anak yang Mengalami KDRT
Shinto menambahkan penyidik Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas dengan dugana tindak pidana perkara UU ITE dan pencemaran nama baik. Pengiriman berkas telah dilakukan pada selasa 12 Juli 2022.
“Dan ditindaklanjuti dengan pengeledehan dan penyitaan berupa alat bukti satu unit device iPad dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa dan ditahan saat berada di lobi Mall Senayan City. (jun/nin/pojoksatu)