Baiknya Tersangka dari PNS Ditahan

Kamis 21-11-2013,12:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI– Hingga saat ini, para tersangka dari PNS dalam kasus Bronjong Gate belum ditahan. Meskipun berkas sudah P-21 (lengkap, red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, mereka tetap menghirup udara bebas. Hal ini berbeda dengan empat tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena itu, perlu dilakukan penahanan bagi tersangka PNS untuk kesetaraan dengan tersangka lain. Hal ini disampaikan pengamat hukum pidana, Panji Amiarsa SH MH. Panji mengatakan, jika sudah memasuki tahap P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, seluruh tersangka dari penyidikan Bronjong Gate yang dilakukan penyidik polisi, menjadi kewenangan kejaksaan untuk menahan para tersangka. Pasalnya, jaksa dibebani tugas dan tanggung jawab agar mampu menghadirkan para terdakwa atau saksi-saksi, jika nanti sudah memasuki persidangan. Karena itu, Korps Adhyaksa harus cermat mempertimbangkan tentang menahan atau tidak para calon terdakwa. “Ini menyangkut tanggung jawab dalam upaya menghadirkan mereka saat di persidangan,” ujar Panji Amiarsa kepada Radar, kemarin. Menurutnya, kejaksaan perlu melakukan penahanan untuk kesetaraan dengan calon terdakwa lainnya. Berbicara penahanan, tidak harus bermakna di penjara. Pasalnya, lanjut Panji, penahanan sesuai aturan dapat pula dalam bentuk tahanan rumah maupun tahanan kota. Selain itu, penahanan dapat dilakukan dengan dasar demi kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sepanjang memenuhi syarat obyektif dan subyektifnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Panji, setiap penahanan harus didasarkan pada kepentingan untuk memudahkan proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan. Namun, lanjutnya, apabila ada alasan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka ini yang disebut alasan subyektif bagi aparatur penegak hukum, untuk mengambil keputusan melakukan penahanan. Wewenang menempuh penahanan, disesuaikan dengan jenjang proses pemeriksaannya. Jika dalam tahap penyidikan, hal itu wewenang Polri, memasuki tahap penuntutan menjadi wewenang JPU, jika sudah masuk persidangan wewenang Majelis Hakim. “Saat ini ada ditangan Kejaksaan, menahan atau tidak,” tukas Pandji lagi. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, rencana penahanan para tersangka dari unsur PNS menunggu kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Secara pribadi selaku kasi pidsus, Endang ingin para tersangka dari unsur PNS tersebut ditahan. Sebab, hal itu menjalankan nilai keadilan bagi para tersangka kasus bronjong yang berjumlah Sembilan orang. Meskipun demikian, ujarnya, para tersangka memiliki hak penangguhan penahanan yang diajukan. Adapun untuk ditolak atau diterima, dikembalikan kepada kebijakan kepala kejaksaan. Endang menjelaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Baik dari proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan. Karena itu, alur proses tahapan harus sesuai ketentuan. “Seluruh tersangka bronjong pasti masuk pengadilan dan vonis,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait