Radarcirebon.com, JAMBI - Erayani menyamar sebagai pria dan melakukan pernikahan sesama jenis di Jambi dengan menggunakan nama Ahnaf Arrafif.
Pernikahan sesama jenis yang dilakukan Erayani di Jambi berhasil dibongkar oleh ibu mertuanya sendiri setelah berjalan sekitar 10 bulan.
Erayani telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Tuntutan yang dihadapinya cukup serius.
Dalam persidangan hari ini, Rabu 27 Juli 2022 yang digelar di Jambi, Erayani sampai menangis setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Eranayani dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi. Kini statusnya adalah terdakwa pengguna gelar akademik ilegal.
Sukmawati sebagai jaksa penuntut umum, menyebutkan dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan gelar akademik ilegal.
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelum membacakan amar tuntutan, Sukmawati, menyebutkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA:Gak Kaleng-Kaleng! Baru Setengah Tahun BRI Cetak Laba Rp.24,88 triliun
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, sopan selama persidangan.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut Sukma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Alex Pasaribu di Pengadilan Negeri Jambi.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri, akan melakukan pembelaan secara tertulis.
"Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.
BACA JUGA:CCTV Rumah Ferdy Sambo, 3 Menit untuk Kejadian Pelecehan, Baku Tembak, Hingga Tewas, Mungkinkah?