KPK Resmi Menahan Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming

Jumat 29-07-2022,09:30 WIB
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Akhirnya, mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani H Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon: Hari Terakhir Tambah Dua Lagi, 5 Posisi Esselon II Resmi Dilelang

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.

BACA JUGA:Ducati Desmosedici GP Jauh Lebih Baik, Jack Miller Puas

Sebelumnya, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis (28/7/2022) siang.

Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.

"Hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada (28/7/2022)," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cirebon Bersholawat Dipimpin oleh Habin Lutfi Bin Yahya Bergema, KASAD Dudung Bangga

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB Kamis (28/7/2022) . Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani Maming lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya. (jun/fin)

Kategori :