Roy Suryo Dua Kali Diperiksa Tetapi Tak Ditahan, Alasannya...

Sabtu 30-07-2022,16:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.id, JAKARTA - Kemarin Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Pemeriksaan ini kedua kalinya. Roy menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 22 Juli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Usai diperiksa Roy Suryo ambruk. Saat itu dia keluar dari gedung Bareskrim Polri menggunakan kursi roda.

Roy Suryo kali ini mengenakan bantalan leher. Namun begitu kondisi kesehatannya lebih baik dari yang kemarin. Usai pemeriksaan, Roy Suryo keluar Bareskrim pada pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Lagi Asyik Ngamer, Pasangan Mesum Diciduk Razia Pekat Malam 1 Suro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan alasan tidak menahan Roy adalah subjektivitas penyidik.

Zulpan mengatakan, penyidik tidak tahan Roy Suryo sebab mantan kader Partai Demokrat itu kooperatif dan diyakini tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, dikutip dari fin.co.id, Jumat 29 Juli 2022.

BACA JUGA:Peringatan HAN, Bupati: Jaga Anak-anak Kita Sebagai Generasi Penerus Bangsa

Zulpan mengatakan, kasus itu tetap berjalan. Berkas kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," bebernya.

"Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.

BACA JUGA:Bupati Imron Apresiasi Pameran Benda Pusaka

Kategori :