Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
BACA JUGA:Petilasan Prabu Siliwangi di Desa Pajajar Majalengka, Dulu Bekas Pertapaan
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Cirebon Diganti, Senin Ruri Tri Lesmana Dilantik
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Korlantas Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.
Mengacu pada ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009, jelas disebutkan jawaban bahwa bila STNK mati 2 tahun apa bisa diperpanjang, jawabannya tentu saja tidak.