Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Minggu 31-07-2022,13:00 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Odong-odong dilarang beroperasi di jalanan. Bahkan, sudah ada aturan tegas yang mengatur mengenai sanksi juga denda kepada pelanggaran. 

Odong-odong dilarang beroperasi di jalan dipertegas kembali oleh Korlantas Polri. Bahwa modifikasi yang dilakukan tanpa izin bisa dipidana 1 tahun penjara.

Karena itu, odong-odong dilarang beroperasi di jalan, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan bisa dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang mengatur mengenai modifikasi yang dilakukan tanpa izin mengacu pada UU 22 tahun 2009 pasal 277. 

BACA JUGA:Marsma Wastum, Pilot TNI AU dari Cirebon yang Intercept Pesawat Amerika Serikat

BACA JUGA:Laudya Chintya Bella Menikah dengan Pangeran Dubai, Viral di Tiktok, Asisten Beri Klarifikasi

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis bisa dipidana maksimal 2 bulan dan atau denda Rp500 ribu. 

Hal itu juga mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam pasal 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Dalam keterangan Korlantas Polri, odong-odong dilarang di jalanan, karena pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar.

Terutama peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA:Viral Bansos Diduga Dipendam Oknum JNE di Depok, Sudah 2 Tahun, Bantuan Presiden

BACA JUGA:Menikah dengan Gadis Cirebon, Pria Jerman Ungkap Perasaan setelah Hajatan

Modifikasi kendaraan adalah perubahan terhadap spesifikasi dari kendaraan yang terletak pada bagian tertentu yaitu dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan modifikasi terhadap adanya perubahan tipe berupa mesin atau dimensi atau kemampuan daya angkut, maka akan dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor.

Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kategori :