Pasalnya, telah terjadi beberapa kasus yang menimpa masyarakat harus melakukan perlawanan jika tidak ingin hartanya dirampas, atau justru dirinya terkena tebas senjata tajam.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut Bolehkah melakukan tindakan perlawanan ketika dihadang atau terpojok oleh begal ataupun geng motor?
Jika boleh, sebatas mana bentuk perlawanannya? Sebatas mana tindakan masyarakat menghadapi keresahan gerombolan geng motor di jalan?
BACA JUGA:Aplikasi Android Bisa Sedot Rekening, Segera Hapus, Simak Daftar Ini
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kabupaten Cirebon Hari Ini: Dipepet Vario, Pengendara Beat Terlindas Truk
Demikian agenda-agenda yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Buntet Pesantren, Kamis, 4, Agustus 2022.