Jokowi Soal Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Selasa 09-08-2022,11:16 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Satu tersangka lainnya, disebut oleh Menkopolhukam, Mahfud MD berinisial K dan disebut sebagai sopir dari Putri Candrawathi.
Untuk Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 terkait pembunuhan dan turut serta.

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Dia Kebohongan Brigadir Ricky Ajudan Istri Ferdy Sambo

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Sore Ini Diumumkan Kapolri, Siapa Dia?

Brigadir RR lebih serius, karena disangkakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sedangkan untuk K yang disebut Menko Polhukam sebagai tersangka baru, belum diketahui disangkakan dengan pasal apa.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih ditahan di tempat khusus yakni di Mako Brimob.

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk untuk penyelidikan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Aksi Perubahan Si Langit PTSP Kota Cirebon

BACA JUGA:Pelemparan Batu di Jalan Ciwaringin Cirebon, Korban Warga Pasindangan Sebut Pelaku Naik Motor

Di sisi lain, ini adalah pernyataan kedua Presiden Jokowi terkait kasus Brigadir J. Sejak awal kepala negara meminta pengusutan secara tuntas dan terbuka.

Kategori :