SUMBER- Kuwu Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, H Muknan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengingkari perjanjian sewa lahan titi sara untuk stockpile batubara di Blok Macan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kasus tersebut berawal dari adanya nota kesepahaman yang dibuat antara H Maun untuk membantu pemenangan H Muknan dalam pemilihan kuwu periode 2013-2019. Belum genap dua bulan menjabat, H Muknan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberi kuasa kepada H Maun untuk menadatangani kuitansi sewa tanah titi sara desa seluas 1,5 hektare. Aset desa di Blok Gua Macan tersebut, disewakan kepada CV Cipanas selama lima tahun, dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah. Namun, proses sewa menyewa ini tidak berlangsung mulus. Pasalnya, pemilik CV Panah Mas, H Fuad Hasyim mengklaim, masa sewa lahan tersebut masih haknya. “Tanah titi sara di Blok Macan masih dalam masa penyewaan CV Panah Mas hingga 9 Januari 2015. Tapi karena CV Cipanas membayar lebih besar, pemerintah desa melalui H Maun memutus sepihak sewa lahan tersebut,” ujar Fuad, kepada Radar. Diungkapkannya, dirinya memiliki bukti kuat sewa lahan tersebut masih haknya. Pasalnya, pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan nomor: 140/689/Des, tanggal 13 November 2013. Surat tersebut ditandatangani Kuwu Palimanan Barat, H Muknan dan dibubuhi cap pemerintah desa. Kemudian, Ketua BPD, Karnuddin AS juga ikut tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perjanjian sewa. Namun, Fuad mempertanyakan, adanya pihak lain yang menyewa tanah titi sara tersebut. Atas adanya klaim dari penyewa lain, Fuad mengatakan, dirinya meminta uang yang telah dibayarkan kepada pemerintah desa dikembalikan. Pasalnya, Pemerintahan Desa Palimanan Barat, mengeluarkan surat nomor: 140/690/Desdi tanggal 13 November 2013, yang isinya menyatakan bahwa surat perjanjian sewa stockpile nomor: SSP-001/IX/13 batal demi hokum. “Seharusnya, uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp250 juta dikembalikan. Tapi, pemerintah desa beralasan uang tersebut sudah dititipkan kepada Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada dirinya,” tuturnya. Namun, lanjut dia, klaim pemerintah desa ternyata tidak terbukti. Pasalnya, uang tersebut tidak ada di Pengadilan Negeri. Keterangan Fuad, dibenarkan salah seorang pegawai Pengadilan Negeri yang enggan diungkapkan identitasnya. “Memang pernah ada orang yang datang ke sini, tapi baru sekadar konsultasi. Dia tidak menitipkan uang sebesar Rp250 juta,” ungkapnya. (arn/job)
Kuwu Diduga Salahgunakan Wewenang
Selasa 26-11-2013,14:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Rabu 11-03-2026,18:00 WIB
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2026 Plafon Rp100 Juta, Simak Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Dua Gelombang, Catat Proyeksinya
Rabu 11-03-2026,17:30 WIB
Alasan Ezra Walian Layak Kembali ke Timnas, Marcos Reina Ungkap Fakta Berikut Ini
Rabu 11-03-2026,19:01 WIB
Kesal Banjir Tak Kunjung Diatasi, Warga Cibogo Cirebon Protes Kondisi Irigasi Ambit
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:30 WIB
Bazar Ramadan di Kejari Kabupaten Cirebon, Tersedia 1.000 Paket Sembako
Kamis 12-03-2026,16:07 WIB
PHBI Cirebon Gelar Rapat Persiapan Sholat Iedul Fitri
Kamis 12-03-2026,15:34 WIB
PGRI Cabang Khusus Kota Cirebon Mulai Susun Program Penting
Kamis 12-03-2026,15:02 WIB
Pesantren Al Hikmah dan Rumah Bunda Mulia Santuni Janda dan Yatim
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB