Heroik! Jambret di Tegalsari Cirebon Digagalkan Karyawati Pabrik, Rambut Gondrong, Dijambak, Langsung Takluk

Rabu 24-08-2022,08:10 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Kini, pelaku harus meringkuk di tahanan Polsek Plered.

BACA JUGA:Nelayan Asal Merauke Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Duta Besar Indonesia Layangkan Protes

BACA JUGA:Komentarnya Picu Permusuhan Antar Agama, Polisi India Amankan Politikus Partai Bharatiya Janata

"Kita kenakan pasal 362, curi biasa. Karena belum ada kekerasannya. Pelaku malah yang dipukul, dijambak dan didorong oleh korban, kemudian diamankan. Pelaku sudah kita lakukan penahanan di polsek," pungkasnya.

Kategori :