Sehingga, pihaknya sangat mendukung apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menutup atau menyegel gerai makana yang belum tersertifikasi halal.
"Ini pengaruhnya nanti kepada pandangan anak-anak muda/milenial. Mereka senang dengan istilah seperti itu. Jadi cobalah pakai nama-nama yang baik," tutur dia.
"Prinsip tadi, kalau belum punya sertifikasi halal, kalau pemkot menutup ya kami mendukung. Jadi itu ada kewenangannya di Pemda untuk mengambil tindakan," sambungnya.
BACA JUGA:Pria Cabul di Ciracas Menerima Akibatnya Setelah Meraba Dada dan Bokong Korban
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang menyegel salah satu gerai makanan asal Bali, Mie Gacoan.
Gerai yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto itu ditutup karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung. Selain itu, pengelola juga tak memiliki sertifikat laik bangunan. (jpnn)