Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar atau terlarang, ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon, dia adalah warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Pengedar obat terlarang di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tersebut, rupanya kerap melakukan transaksi dengan sistem COD.
Rupanya, sistem COD ini menjadi cara baru para pengedar obat terlarang dalam transaksi, seperti yang terjadi di Losari, dan diungkap Sat Narkoba Polresta Cirebon.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 22, Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Kejuaraan Dunia 2022: Hajar Duo Jepang, Mampukah Fajar/Rian Balaskan Dendam The Minions?
BACA JUGA:KKN Gemmar Mengaji Kota Cirebon Resmi Ditutup
Petugas berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon yakni tersangka ET (21).
Saat penangkapan ditemukan barang bukti obat keras 906 butir. Terdiri dari 506 butir Tramadol dan sisanya Trihex. Setelah diperiksa, tersangka sudah satu bulan dan modus operandi COD.
"Antara pembeli dan penjual bretemu di jalan, kemudian transaksi. Modus COD marak akhir-akhir ini," kata Kompol Danu, kepada radarcirebon.com, Kamis, 25, Agustus 2022.
Diungkap Kasat Narkoba, dari hasil menjual obat terlarang tersebut, keuntungan tersangka per 100 butir Tramadol mendaptakan Rp250 ribu. Sedangkan per 100 butir Trihex Rp200 ribu.
BACA JUGA:Ramai Mie Gacoan, MUI Jabar Sebut Namanya Mengandung Unsur Setan
BACA JUGA:Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Kok Bisa Ya Seperti Itu?
Saat melakukan COD, ET kerap menyebut konsumennya dengan sebutan pasien. Dari pasien-pasinnya itu, kebanyakan pemuda dan remaja yang membeli Tramadol atau Trihex.
Kasus ini, masih dilakukan pengembangan, mengingat adanya jaringan di atasnya yang kerap disebut Abang di HP pelaku.
"Ini termasuk jaringan besar. Karena dari riwayat panggilan memesan Rp1,9 juta. Jadi masih kita telusuri orang yang disebut Abang ini," tuturnya.