Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, pakaian dalam, setruk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.
BACA JUGA:Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online, Gara-gara Kasus Sambo?
Tersangka FS disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.