Radarcirebon.com, JAKARTA - Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang kode etik profesi.
Namun, ada 5 perwira polisi yang juga akan menjalani sidang kode etik profesi, karena diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus Polri akan mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi tersebut.
BACA JUGA:Sebanyak 161 Personel Samapta Polres Majalengka Gelar Latihan Dalmas
Dia menyebutkan, berkas pemeriksaan kelima perwira tersebut sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri.
Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.
"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu."
BACA JUGA:Tok! Perubahan KUA PPAS Kota Cirebon 2022 Telah Disepakati
"Kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkapnya, dikutip dari fin.co.id, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.
Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.
BACA JUGA:Hasil Survei INES, Airlangga Hartarto Paling Dipilih Melanjutkan Program Jokowi
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.
Adapun kelima perwira yang akan segera menjalani sidang kode etik profesi antara lain, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan ekstra ketat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.