Dalam sidang etik yang dilaksanakan secara marathon selama 18 jam, dilakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang, yakni 1 sebagai pelanggar dan 15 saksi.
BACA JUGA:Kwarda Jawa Barat Lantik PAW Ketua Mabicab Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024
BACA JUGA:Waspada! Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempabumi dan Tsunami Besar
15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan, telah disumpah. Bila keterangannya tida sesuai fakta hukum dan persidangan, dapat diproses dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Saksi dibagi menjadi 3 klaster. Yakni, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP. Bharada E, Brigadir R dan KM," tuturnya.
Klaster kedua adalah terkait obstruction of justice yakni, ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara. Klaster ketiga obstruction of justice yakni merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Pelanggar dan para saksi mengakui tindakan yang telah dilakukan. Bahwa perbuatan tersebut mereka lakukan," tandasnya.
Ke-15 saksi itu antara lain, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
BACA JUGA:Bupati Imron: Koperasi Perkuat Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:Setahun Berjalan, Indonesia Masih Belum Mengakui Pemerintahan Taliban di Afghanistan
Selain itu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat, 26, Agustus 2022.
"Pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
BACA JUGA:Anggota Brimob Bentak Wartawan, Komjen Pol Ahmad Dofiri Terkejut dan Langsung Katakan Ini...
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.