Sementara perjalanan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terhenti. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua yang dianggap sebagai pelanggaran serius Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang paralel kode etik di Jakarta sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bukan Korban? Reza Indragiri: Kalimat itu Membuka Topengnya Sendiri
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Jenderal Ahmad Dofiri, yang memimpin persidangan, mengatakan Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Markas Komando Brigade Mobil.
Apalagi Sambo terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan dibacakan, ketua komisi menanyakan apakah Sambo menerima putusan tersebut.
Di hadapan sidang komisi, Sambo mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Sambo juga menyuarakan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan keputusan apa pun.
“Kami mengakui segala perbuatan kami dan menyesali segala perbuatan yang telah kami lakukan. Perkenankan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya, kami siap menerima,” kata jenderal bintang dua Sambo itu.
BACA JUGA:PSM Akan Jadikan Persib Pelampiasan Setelah Gagal di Final AFC Cup? Kedua Tim Sedang Terluka
Dalam kesempatan itu, Sambo juga meminta maaf kepada rekan-rekannya. Sidang etik Polri dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Jenderal Bintang Tiga Ahmad Dofiri, serta dihadiri Sambo dan 15 saksi.
Ke-15 saksi tersebut terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman, Ajun Komisaris Besar Arif Cahya, Komisaris Chuk Putranto, dan Ajun Komisaris Besar Rifaizal Samual.
Dua saksi dari Satgas Khusus Polri yang dipimpin Sambo adalah Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya petugas polisi Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta pembantu rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dalam kasus pembunuhan yang meresahkan nasional itu, Joshua, 27, dilaporkan ditembak beberapa kali oleh bosnya, Sambo, dan rekannya, Richard Eliezer.
Ferdy Sambo memberi perintah untuk melakukan penembakan yang terjadi di rumah dinasnya di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Foto Lawas Putri Chandrawathi Beredar, Polos Belum Tersentuh Lifestyle